SIANTAR, METRODAILY – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan digelar di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik, Sabtu (18/10), menghadirkan narasumber Jalatua Hasugian dan moderator Rudolf Hutabarat.
Timbul menegaskan, masalah sampah di Kota Pematangsiantar kini masuk kategori serius, meski pemerintah sudah memiliki Perda sejak 13 tahun lalu.
Baca Juga: Pembobol Gudang Sawit Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Gasak Uang Rp10,6 Juta
“Semoga dengan sosialisasi ini tumbuh kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah. Ke depan, sampah di Siantar harus bisa dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa urusan sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh warga.
“Perda Nomor 11 Tahun 2012 adalah dasar hukum kita. Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga, dengan disiplin memilah dan membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Baca Juga: Clean Sheet Lagi! Jay Idzes Jadi Tembok Sassuolo Saat Tahan Imbang Lecce
Dalam paparannya, Jalatua menjelaskan sejumlah poin penting Perda, yakni:
-
Wajib memilah dan mengelola sampah secara ramah lingkungan
-
Pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir
-
Wajib menyediakan tempat sampah terpilah (organik, anorganik, dan B3)
-
Dilarang membuang sampah sembarangan
-
Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, denda hingga Rp50 juta, atau pidana kurungan 3 bulan
“Sanksi ini bukan untuk menakuti, tapi mendisiplinkan masyarakat,” jelas Jalatua.
Baca Juga: Al Nassr Pesta 5 Gol, Ronaldo Balas Dendam Usai Penalti Ditepis
Acara juga diisi sesi tanya jawab interaktif terkait solusi dan implementasi Perda di lingkungan warga.
Timbul optimistis, masalah kebersihan dapat diselesaikan jika masyarakat dan pemerintah bergerak bersama.
“Dengan sinergi, Pematangsiantar bisa jadi kota yang bersih, hijau, dan bebas sampah,” tutupnya. (awa)
Editor : Editor Satu