TAPTENG, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, secara virtual dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapteng, Selasa (7/10/2025).
MCSP merupakan sistem pengendalian pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengatakan, hasil supervisi yang dilakukan KPK menjadi dorongan bagi Pemkab untuk terus berbenah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Kapolres Sah Udur Tinjau dan Makan Siang Bersama Karyawan SPPG Polres Siantar
“Hasil supervisi KPK bisa menjadi suplemen untuk melakukan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan, baik dalam tata kelola manajemen internal pemerintahan maupun pelayanan publik,” ujar Masinton.
Ia menambahkan, Pemkab Tapteng tengah melakukan pembenahan menyeluruh di berbagai sektor. Namun, menurutnya, masih diperlukan strategi dan masukan dari KPK agar proses pembenahan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Peran Korsupgah KPK sangat penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan kepatuhan dan penilaian tata kelola dengan baik. Ini sejalan dengan penilaian dari Ombudsman dan SAKIP,” tambahnya.
Baca Juga: Jaringan Pengedar Sabu di Parapat Dibongkar, Dua Tersangka Diringkus
Baca Juga: Bupati Anton Keliling Ujung Padang, Tinjau Infrastruktur, Kesehatan, dan Koperasi Warga
Masinton juga menegaskan komitmen Pemkab Tapteng dalam menerapkan merit system untuk pengisian jabatan.
“Saat ini kami sedang melaksanakan seleksi terbuka untuk 11 jabatan kepala OPD yang kosong serta satu jabatan Sekdakab. Ini dilakukan agar didapat pejabat yang berdedikasi dan memiliki integritas tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah KPK, Uding Jaharudin, menyampaikan bahwa KPK berfokus pada upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah.
“Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar korupsi tidak terjadi lagi di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Uding menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. (ztm)
Editor : Editor Satu