MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial sebagai langkah strategis menjaga kelestarian hutan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W. Marpaung, menyampaikan hal itu dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pelestarian hutan tak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan kolektif masyarakat.
“Hutan bukan warisan, tapi titipan yang wajib kita jaga untuk generasi mendatang,” tegas Heri.
Ia menjelaskan, Dinas LHK Sumut berkomitmen menurunkan tingkat kerusakan kawasan hutan sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. Salah satu fokus utama pada 2025 adalah pemulihan ekosistem mangrove (bakau) di Kabupaten Batubara dan Langkat, dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama rehabilitasi.
Program ini mencakup penanaman pohon, penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Berdasarkan data Penatagunaan Hutan, luas kawasan hutan di Sumut mencapai 3 juta hektare. Pemerintah berupaya agar kawasan tersebut tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus menebang pohon.
Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah konsep perhutanan sosial, di mana masyarakat sekitar hutan diberi hak kelola terbatas untuk memanfaatkan hasil hutan tanpa merusak ekosistemnya.
“Ada 284 kelompok perhutanan sosial di Sumut, terdiri dari 207 Hutan Kemasyarakatan (HKm), 15 Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 18 Hutan Desa (HD), 32 Kemitraan Kehutanan (KK), dan 12 Hutan Adat (HA),” jelas Heri.
Luas total lahan perhutanan sosial di Sumut mencapai 102.282 hektare. Namun, Heri juga menyoroti kebiasaan buruk sebagian masyarakat yang masih membakar lahan kering untuk menumbuhkan rumput bagi ternak, terutama di kawasan sekitar Danau Toba.
Baca Juga: Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, 15 Motor Disita
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak lagi membakar lahan. Prinsipnya sederhana: hutan itu titipan, bukan milik pribadi. Jadi harus dijaga agar lestari,” katanya menegaskan.
Selain fokus pada hutan, Pemprov Sumut juga memperkuat pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam penanganan sampah. Dinas LHK telah menyurati 27 bupati dan wali kota se-Sumut agar segera membenahi tempat pemrosesan akhir (TPA) dan menerapkan sistem sanitary landfill menggantikan metode lama open dumping.
“Pemerintah pusat menargetkan 2026 seluruh TPA di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem terbuka. Tahun 2025 harus sudah beralih ke sanitary landfill,” jelas Heri.
Ia berharap kebijakan tersebut sejalan dengan visi-misi Gubernur Sumut yang mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan. (H13/DIS)
Editor : Editor Satu