TAPTENG, METRODAILY – Kasus bayi meninggal dunia dengan kepala putus saat proses persalinan di Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menuai sorotan publik hingga viral di media sosial.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng akhirnya buka suara dengan menegaskan bahwa prioritas utama tenaga kesehatan adalah menyelamatkan nyawa ibu.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng, Lisna Panjaitan, didampingi Kepala Puskesmas Pinangsori, Achiruddin Hutagalung, memberikan klarifikasi resmi, Rabu (20/8).
Baca Juga: Tahanan Polres Toba Tewas Usai Serangan Jantung di Sel
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut harus dipahami secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek medikolegal.
“Dalam kondisi darurat, keselamatan ibu menjadi hukum tertinggi. Janin sudah tidak ada denyut jantung sejak awal pemeriksaan,” kata Lisna.
Kronologi Persalinan
Lisna menyebut pasien FJN datang ke Puskesmas Pinangsori, Senin (18/8) sekitar pukul 06.15 WIB, dengan tanda-tanda persalinan. Pemeriksaan menunjukkan tekanan darah tinggi dan denyut jantung janin (DJJ) tidak terdengar meski diperiksa berulang kali.
Bidan menyarankan rujukan ke rumah sakit, namun keluarga pasien menolak. Saat pembukaan lengkap, bidan terpaksa memecahkan ketuban dengan air ketuban keruh. Rujukan kembali disarankan, tapi keluarga tetap menolak.
Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Paluta Terbakar, Langit Gunungtua Diselimuti Asap Tebal
Karena janin dipastikan mengalami kematian janin dalam kandungan (KDJK), bidan melanjutkan persalinan demi keselamatan ibu. Dalam prosesnya, kepala bayi terhenti di jalan lahir dan bahu tersangkut. Dengan kondisi kritis, bidan melakukan manuver penarikan tiga kali.
“Ini sebenarnya tindakan yang seharusnya dilakukan di rumah sakit. Namun karena pasien dan keluarga menolak, bidan tetap melakukan pertolongan sesuai standar asuhan persalinan normal,” jelas Lisna.
FJN akhirnya selamat dan sudah pulih. Pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, pasien dipulangkan dan dilakukan pemantauan kesehatan setiap hari.
Baca Juga: Mantan Kajatisu Diperiksa KPK Terkait Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut
Prinsip Medikolegal
Dinkes menegaskan tenaga kesehatan telah bekerja sesuai standar profesi dan SOP. Prinsip medikolegal yang dijalankan antara lain:
-
Keselamatan pasien sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).
-
Dalam kondisi darurat, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood).
-
Rekam medis dibuat lengkap sebagai bukti hukum.
-
Etika kedokteran dijunjung tinggi.
“Secara medis, janin sudah tidak ada DJJ sejak awal. Jadi prioritas utamanya menyelamatkan ibu. Tindakan bidan sudah etis dan profesional,” tegas Lisna.
Baca Juga: Video Asusila Viral, Kades Ujung Batu IV Palas Didesak Mundur
Laporan Polisi dan Viral di Medsos
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Tapteng dengan nomor laporan STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.
Ayah bayi, Irawan, menuding anaknya meninggal dengan kondisi kepala terpisah akibat tindakan bidan. Video jenazah bayi yang diunggah adik pasien melalui akun Facebook Uwiie Poetrisagita pun viral dan menuai reaksi keras warganet.
Menanggapi hal ini, Dinkes Tapteng meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan. “Kami berempati dan turut berdukacita. Namun perlu ditegaskan bahwa tenaga kesehatan sudah bekerja sesuai prosedur dan standar profesi,” ujar Lisna.
Baca Juga: Bawa 183 Kg Ganja, Warga Tiga Raja dan Pematangsiantar Ditangkap di Aceh
Lisna memastikan pihaknya kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Tapi kami juga perlu memberikan penjelasan agar publik memahami kronologi yang sebenarnya,” tutupnya. (net)
Editor : Editor Satu