SIDIMPUAN, METRODAILY – Suasana karnaval drumband dan deville HUT ke-80 Republik Indonesia di Kota Padangsidimpuan mendadak tegang.
Sejumlah anggota DPRD Padangsidimpuan memilih meninggalkan panggung penghormatan di Jalan Sudirman depan Plaza ATC, Minggu (17/8), lantaran merasa diremehkan oleh panitia.
Seorang sarjana hukum tata negara, Andri Basa Pulungan, menilai insiden itu bukan persoalan sepele.
Menurutnya, protokoler acara resmi pemerintah daerah seharusnya menempatkan DPRD sesuai kedudukan sebagai lembaga legislatif daerah.
“Ini persoalan serius. Lucunya, ada pimpinan DPRD yang justru menganggap hal itu biasa saja ketika rekannya diremehkan,” ujar pria berusia 27 tahun itu, Senin (18/8/2025).
Ia merinci aturan yang mengatur kedudukan DPRD, mulai dari UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3 No.17 Tahun 2014, hingga PP No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi DPRD.
Semua regulasi itu, kata Andri, menegaskan DPRD wajib dihormati dalam setiap acara resmi.
Selain itu, Pedoman Protokol Negara dan Daerah serta Surat Edaran Mendagri menegaskan pentingnya koordinasi antara panitia dan Sekretariat DPRD untuk menentukan tata letak kursi sesuai hierarki pejabat.
“Penempatan anggota DPRD tidak boleh di kursi plastik paling belakang, apalagi di belakang PKK dan tamu pribadi pimpinan daerah. Itu merendahkan martabat wakil rakyat,” tegasnya.
Andri menyimpulkan, pengabaian protokoler dalam acara resmi bisa dianggap sebagai bentuk tidak hormat kepada lembaga legislatif. Panitia diminta segera melakukan evaluasi agar keharmonisan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga.
“Semua pihak harus dihormati sesuai kedudukannya. Jangan ada lagi anggota DPRD yang merasa diremehkan,” pungkasnya. (Net)
Editor : Editor Satu