ASAHAN, METRODAILY – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Jenazah Ngadiman tiba di Tanah Air dan diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu (29/6).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Karding turut menyerahkan santunan senilai Rp 213 juta kepada keluarga almarhum. Bantuan tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja serta beasiswa untuk dua orang anak almarhum, yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," ujar Menteri Karding.
Ngadiman diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui jalur resmi skema Government to Government (G to G), sehingga secara otomatis memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," imbuh Menteri Karding.
Menurut laporan resmi dari KBRI Seoul, peristiwa tragis itu terjadi saat Ngadiman tengah membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Saat proses berlangsung, tubuhnya terjepit mesin, dan ia langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja migran terhadap risiko kerja yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dalam keterangannya secara terpisah, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara resmi.
"Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya," ucap Roswita.
Ia juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruh pekerja migran Indonesia dapat bekerja lebih tenang, aman, dan terlindungi secara menyeluruh.
Sementara itu dalam pernyataan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025) menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh PMI dan calon PMI akan pentingnya keberangkatan secara prosedural agar seluruh hak perlindungan sosial ketenagakerjaan bisa diperoleh sepenuhnya.
“Kami turut berduka cita dan semoga keluarga almarhum diberi ketabahan. Ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi PMI,” ujarnya.
Aziz menegaskan bahwa setiap PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah, baik melalui skema G to G maupun jalur legal lainnya, akan otomatis menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko kerja, termasuk jika terjadi kecelakaan, cacat tetap, hingga meninggal dunia. Santunan yang diberikan bukan hanya bentuk tanggung jawab, tetapi juga bukti kehadiran negara dalam melindungi pahlawan devisa,” tegasnya.
Menurutnya, santunan sebesar Rp213 juta yang disalurkan kepada keluarga almarhum Ngadiman, yang terdiri dari santunan kematian dan manfaat beasiswa untuk dua anak, mencerminkan manfaat nyata dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. (rel/esa)
Editor : Metro-Esa