Rekanan Puskesmas Poriaha Belum Bayar Temuan BPK, Terancam Serahkan Tanah
Editor Satu• Senin, 30 Juni 2025 | 15:30 WIB
Puskesmas Poriaha Tapteng
TAPTENG, METRODAILY – CV Fansyuri, rekanan proyek pembangunan Puskesmas Poriaha di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), hingga kini belum membayar kekurangan volume dan denda keterlambatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat penegasan melalui Dinas Kesehatan sejak 16 Juni 2025. Rekanan diberikan tenggat waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Sudah dibuat surat penegasan kepada pihak ketiga. Jika tidak dibayar, kami akan terbitkan SKTJM,” ujar Mus Mulyadi, Rabu (25/6/2025).
Jika hingga tenggat waktu CV Fansyuri tidak melunasi kewajibannya, maka Inspektorat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM). Isinya, pernyataan bahwa pihak rekanan bersedia menyelesaikan tanggung jawabnya secara penuh.
Namun tak berhenti di situ—rekanan juga wajib menyerahkan jaminan aset berupa surat tanah yang dapat dijual oleh Pemkab Tapteng bila rekanan ingkar janji.
“Kalau tidak diselesaikan, aset seperti surat tanah akan diserahkan ke BPKAD. Dan bisa dijual untuk ganti kerugian negara,” tegas Mulyadi.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Poriaha senilai Rp2,7 miliar itu kini menuai kecaman publik karena banyak ditemukan kerusakan, padahal gedungnya baru selesai dibangun dan belum lama ditempati.
Mulai dari dinding retak, atap bocor, saluran air rusak hingga pipa tak ditanam, membuat dugaan proyek dikerjakan asal-asalan semakin kuat. Temuan BPK memperkuat sinyal adanya kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian yang merugikan negara. (ts)