Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Puluhan Pegawai PDAM Sibolga Diberhentikan, Ini Kata Kuasa Hukum Para Pegawai

Editor Satu • Rabu, 21 Mei 2025 | 14:29 WIB
M. Yusuf Pardamean Nasution Kuasa Hukum salah seorang pegawai PDAM Tirta Nauli Sibolga yang diberhentikan bersama Lindo Martua Simatupang saat menggelar konferensi pers.
M. Yusuf Pardamean Nasution Kuasa Hukum salah seorang pegawai PDAM Tirta Nauli Sibolga yang diberhentikan bersama Lindo Martua Simatupang saat menggelar konferensi pers.

SIBOLGA, METRODAILY – Pemberhentian puluhan pegawai PDAM Tirta Nauli Sibolga yang ramai diperbincangkan baru-baru ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum salah seorang pegawai yang diberhentikan, M. Yusuf Pardamean Nasution, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Sibolga, Senin (20/5/2025). Yusuf menilai keputusan Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Direktur mengklaim pemberhentian sudah tepat, tapi kami menilai itu melanggar UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan,” tegas Yusuf.

Yusuf juga menyebut pihaknya telah menempuh beberapa langkah hukum, termasuk mengajukan pengaduan Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara pada 14 Mei 2025. Mereka juga melaporkan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan membuat laporan polisi di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selain itu, Yusuf menanggapi konferensi pers Direktur PDAM pada 16 Mei yang menuding adanya dugaan suap terkait pemberhentian pegawai.

“Suap adalah perbuatan melawan hukum, tapi tuduhan tersebut kami nilai sebagai bentuk kejahatan oleh Direktur terhadap masyarakat dan keluarga pegawai yang diberhentikan,” ujarnya.

Yusuf berharap Direktur PDAM menunjukkan itikad baik dengan mempekerjakan kembali pegawai yang sudah di-PHK.

“Harapan kami pegawai yang diberhentikan dapat dipekerjakan kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KSPSI Kota Batam, Lindo Martua Simatupang, yang hadir mendampingi Yusuf, menegaskan bahwa pernyataan Direktur PDAM yang menyebut pemberhentian tanpa surat peringatan sesuai UU Ketenagakerjaan adalah keliru.

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61 hanya berlaku untuk pekerja kontrak. Jika kontrak selesai, tidak perlu SP 1, SP 2, atau SP 3. Tapi untuk pegawai tetap, itu tidak berlaku. Sangat disayangkan Direktur tidak memahami UU Ketenagakerjaan,” tegas Lindo. (dh)

Editor : Editor Satu
#pegawai dipecat #pdam tirta nauli sibolga