Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Penjual Kembang Api dan Mercon di Sidimpuan Dirazia

Admin Metro Daily • Senin, 18 Maret 2024 | 12:29 WIB
Selama bulan suci Ramdhan 1445 H Polres Psp gelar razia dan pengecekan kepada penjual kembang api dan mercun di wilayah kota Psp, Sabtu (16/3).
Selama bulan suci Ramdhan 1445 H Polres Psp gelar razia dan pengecekan kepada penjual kembang api dan mercun di wilayah kota Psp, Sabtu (16/3).

SIDIMPUAN, METRODAILY - Polres Padangsidimpuan melaksanakan razia terhadap penjual kembang api dan mercon di wilayah Kota Padangdimpuan, tepatnya di seputaran Jalan Merdeka Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/7/2024).

Razia dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan kesucian menjalankan ibadah puasa Ramdhan 1445 H.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan menjelaskaan, dalam razia ini petugas Polres Padangsidimpuan memberikan arahan dan imbauan kepada penjual kembang api agar tidak memperjualbelikan mercon ataupun petasan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Kemudian Petugas melaksanakan pendataan penjual kembang api dan mercun terhadap kelengkapan ijin yang di miliki dalam melakukan penjualan kembang api dan mercun.

"Melaksanakan Lidik terhadap penyalur dan distributor kembang api dan mercun di wilayah Kota Padangsidimpuan serta melakukan penertiban mercon yang dapat menimbulkan bahaya bagi banyak orang," jelasnya.

Selanjutnya Kasi Humas menambahkan, hasil giat pengecekan dan pendataan padagang mercun sebagai berikut, bahwa penjualan kembang api dan mercun yang ada seputaran Jalan Merdeka menjual barang dagangannya di mulai sebelum buka puasa mulai Pukul 16.00 wib sampai dengan malam hari.

Hasil pendataan petugas, pembeli kembang api dan mercon kebanyakan adalah anak-anak yang berasal dari kota Padangsidimpuan.

dapun penjual kembang api dan mercun memperoleh barang tersebut bersumber dari salah satu toko di Pasar Sagumpal Bonang dan toko yang berada di Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan.

Penjualan mercon dan kembang api hanya dilakukan pada saat bulan puasa Ramadhan dan hari Raya serta Natal dan Tahun Baru.

"Dari razia, diamankan mercon atau petasan jenis mercun korek api sebanyak 100 bungkus dari salah satu penjual di Jalan Merdeka," ungkap K Sinaga.

Baca Juga: Polres Sidimpuan Gagalkan Tawuran Kelompok Remaja

Polres Padangsidimpuan akan mengundang pihak toko terkait ijin yang di miliki dalam melakukan penjualan kembang api dan mercun di wilayah Kota Padangsidempuan

"Pihak Polres Padangsidimpuan tetap melaksanakan Lidiik terhadap penjual mercun ataupun petasan di wilayah kota Padangsidempuan," tutup AKP K Sinaga. (Rif)

Editor : Admin Metro Daily
#polres padangsidimpuan #Razia kembang api di sidimpuan