Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dilarang Parkir di Depan Rumah Kapolres, Pengacara Protes via TikTok

Admin Metro Daily • Kamis, 11 Januari 2024 | 12:12 WIB
Kadishub Kota Pematang Siantar Julham Situmorang.
Kadishub Kota Pematang Siantar Julham Situmorang.

SIANTAR, METRODAILY - Seorang pengacara melancarkan aksi protes karena dilarang parkir di depan rumah dinas (rumdis) Kapolres Pematang Siantar, di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Sumatera Utara.

Dalam video yang diunggah di akun Trinov Sianturi, Minggu (7/1/2024), pengacara tersebut mengaku ingin memarkirkan mobilnya di depan rumdis kapolres karena tidak mendapatkan parkir di areal Suzuya dan KFC. Video tersebut telah ditonton ratusan ribu viewer, dan mendapat puluhan ribu ‘like’ dari para pengguna TikTok.

Disebutkan pria itu, saat ia hendak memarkirkan kendaraannya, petugas yang berjaga di rumdis Kapolres melarangnya. Di Video itu, pengacara tersebut mempertanyakan kepada kapolres, mengapa takut mengizinkan parkir di depan rumah dinasnya.

Menanggapi video tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Julham Situmorang dengan tegas menyebutkan, di depan rumdis Kapolres Pematang Siantar, merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.

Zulham menerangkan, ada beberapa titik larangan parkir di Kota Pematang Siantar, antara lain, di depan kantor wali kota, kantor kejaksaan dan pengadilan, Kantor Cabang BRI Pematang Siantar, rumdis wali kota, dan di depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

Penetapan larangan parkir itu, kata Julham, sudah dikaji melalui rekayasa. Di mana, jika diizinkan parkir akan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

“Sesuai Perda, memang di depan rumah dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir,” kata Julham saat mengatur arus lalu lintas di Jalan Sutomo, tepatnya di depan Toko Ganda Pematang Siantar, Selasa (9/1/2024) siang.

Julham menerangkan, di lokasi-lokasi dilarang parkir itu selalu ditandai rambu-rambu lalu lintas. Sehingga dirinya tidak mengerti, mengapa ada yang protes dan mempertanyakan pelarangan parkir. Dia juga menegaskan, rambu yang telah dibuat merupakan tanda agar masyarakat tidak parkir di lokasi yang dilarang.

“Tandanya ada, dan itu sudah ada sejak empat tahun lalu, makanya kita juga bingung ada video viral begitu, dan untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan, bukan Polres Pematang Siantar,” tukas Julham. (int)

Editor : Admin Metro Daily
#Pengacara Protes via TikTok #Dilarang parkir