Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Cafe River View Kisaran Diduga Melanggar Aturan Terkait DAS

Metro-Esa • Senin, 27 Februari 2023 | 18:02 WIB
Lokasi Cafe River View Kisaran berada di kawasan DAS.
Lokasi Cafe River View Kisaran berada di kawasan DAS.
ASAHAN, METRODAILY - Meskipun bangunan diduga melanggar aturan terkait kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), namun, pihak pengelola Cafe River View Kisaran tetap saja terkesan nyaman dan bebas dalam menjalankan usahanya.

"Abang lihat saja sendiri, walaupun lokasi bangunan cafe tersebut berada di kawasan DAS, namun, pihak pengelola tetap saja merasa nyaman untuk menjalankan aktivitasnya," jelas Wawan didampingi beberapa rekan aktivis lainnya saat ditemui sejumlah wartawan pada beberapa waktu lalu.

Mereka menilai jika pengusaha cafe River View Kisaran tersebut disinyalir kebal hukum serta tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Jika merujuk pada peraturan masalah Daerah Aliran Sungai (DAS), jarak bibir sungai ke pemukiman rumah warga untuk wilayah kota sekitar 15 meter, untuk wilayah pedesaan 50 meter hingga 100 meter. Namun berdasarkan amatan, jarak lokasi bangunan cafe River View Kisaran dengan bibir sungai tampak terlalu dekat," ungkap mereka.

Mereka menjelaskan jika bangunan cafe River View Kisaran tersebut diduga kuat telah melanggar aturan PP Nomor 38 Tahun 2011, dan diperkuat lagi dengan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sepadan sungai.

"Perlu diketahui bersama, jika sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas, seperti untuk bangunan prasarana sumber daya air minum, rentangan kabel listrik, telekomunikasi dan dermaga," terang mereka.

Mereka berharap kepada instansi terkait agar segera melakukan peninjauan terhadap lokasi cafe River View Kisaran tersebut.

"Jika dinilai telah melanggar aturan, segera tertibkan bangunan tersebut dan beri sanksi tegas kepada pengusahanya. Karena selama beberapa tahun lamanya, mereka sudah terlalu bebas dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya," harap mereka.

Sementara itu, Kasi Waduk, Sungai, Danau, dan Pantai pada UPT Pengelolaan Irigasi Asahan Danau Toba Kabupaten Asahan, Darwis yang didampingi rekannya Firman mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin apapun terhadap bangunan maupun lokasi galian C yang berada di kawasan DAS.

"Tentang adanya persoalan terkait DAS, kami sudah memberikan himbauan baik melalui stiker ataupun secara persuasif kepada siapapun itu tentang penggunaan kawasan DAS," jelas Darwis.

Terpisah, pengusaha cafe River View Kisaran belum dapat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait adanya persoalan tersebut.

"Terkait adanya persoalan tersebut, silahkan saja abang-abang semua agar menjumpai pemilik cafe ini secara langsung ya," jelas beberapa oknum pekerja di cafe River View Kisaran. (ded) Editor : Metro-Esa
#das #asahan