Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DLH Asahan Belum Terima Laporan Penggalian Tanah Urug

Metro Daily • Kamis, 2 Februari 2023 | 11:03 WIB
Foto: Antara Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Foto: Antara Wakil Jaksa Agung Sunarta.
ASAHAN, METRODAILY - Ternyata, Pemerintahan Desa Taman Sari, Pemerintahan Kecamatan Pulo Bandring dan oknum pengusaha galian C tanah urug, belum memberikan informasi apapun kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan terkait keberadaan lokasi galian C di Desa Taman Sari.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan melalui salah seorang Kabid, J Pardamean.

"Sampai saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan belum ada menerima informasi apapun terkait persoalan tersebut, baik itu dari pihak Pemerintah Desa Taman Sari, Pemerintah Kecamatan Pulo Bandring maupun oknum pengusahanya, " jelasnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Pardamean menjelaskan jika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap lokasi galian C tanpa izin.

"Kita hanya bisa memberikan himbauan saja kepada oknum pengusaha galian C agar mengurus Izin nya. Karena semua wewenang tersebut berada pada Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Peraturan Menteri," terangnya. (ded)

Foto: J Pardamean. Editor : Metro Daily
#Penggalian Tanah Urug