Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan melalui salah seorang Kabid, J Pardamean.
"Sampai saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan belum ada menerima informasi apapun terkait persoalan tersebut, baik itu dari pihak Pemerintah Desa Taman Sari, Pemerintah Kecamatan Pulo Bandring maupun oknum pengusahanya, " jelasnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Pardamean menjelaskan jika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap lokasi galian C tanpa izin.
"Kita hanya bisa memberikan himbauan saja kepada oknum pengusaha galian C agar mengurus Izin nya. Karena semua wewenang tersebut berada pada Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Peraturan Menteri," terangnya. (ded)
Foto: J Pardamean. Editor : Metro Daily