Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Sorta Siahaan tersebut yang seyogianya dimulai pada pukul 14.00 WIB sempat molor hingga beberapa jam menyepakati Ranperda atas tanah ulayat Batak.
Dalam tanggapannya, seluruh fraksi yang ada di DPRD Samosir sepakat dan setuju atas dibentuknya Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Samosir.
Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. Ia menyampaikan bahwa dinamika dalam penyusunan ranperda dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati asas yang sangat penting yaitu asas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.
“Diharapkan setelah ditetapkannya ranperda pengaturan tanah ulayat ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Samosir atas tanah adat sehingga tanah leluhur adat Batak dapat dilestarikan,” ungkapnya. (net) Editor : Metro Daily