Konsumen bernama Heri Chandra Sinaga (32) tersebut awalnya telah mencoba meminta tanggungjawab pengusaha. Namun, pihak pengusaha menawarkan ganti rugi dengan nilai yang tidak sebanding dengan barang yang hilang.
"Pengusaha hanya mau membayar 10 kali lipat dari harga jasa cuci yang tertera dalam bon. Di bon harga cuci 13 potong Rp27.000, berarti mereka hanya mau bayar Rp270.000 saja untuk 13 potong pakaian saya. Sedangkan, nilai pakaian saya itu Rp2.100.000," kata Heri kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada pihak BPSK.
Heri mengaku ada yang aneh dengan kehilangan pakaiannya tersebut. Pasalnya, di aturan yang tertera pada bon milik perusahaan, setiap pengambilan barang harus disertakan dengan bukti bon. Sementara, bon pakaiannya masih ada di tangannya.
"Di aturan pertama di bon itu, pengambilan pakaian harus dengan bukti bon. Kenapa pakaian saya bisa diberikan kepada orang lain, sementara bon-nya masih ada sama saya," tukasnya sambil menunjukkan bon pakaian miliknya.
Harapannya, pihak BPSK akan bersikap profesional dalam menyelesaikan persoalannya dengan pihak perusahaan Laundry. "Saya yakin, pihak BPSK mampu memberikan saya keadilan," pungkasnya. (ts) Editor : Metro Daily