Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Lagi, Pemko Sibolga Tarik Aset dari Pihak Ketiga

Metro Daily • Jumat, 25 Juni 2021 | 10:49 WIB
Foto: Ridwan/NEW TAPANULI Sekda Kota Sibolga M Yusuf Batubara, Kajari Sibolga Henri Nainggolan menyaksikan proses pengambil alihan aset Pemko Sibolga, Rabu (23/6).
Foto: Ridwan/NEW TAPANULI Sekda Kota Sibolga M Yusuf Batubara, Kajari Sibolga Henri Nainggolan menyaksikan proses pengambil alihan aset Pemko Sibolga, Rabu (23/6).
SIBOLGA, METRODAILY. id - Pemerintah Kota Sibolga kembali mengambil alih aset pemerintah berupa lahan dan bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga, Rabu (23/6) kemarin di Jalan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara.

Pengambilalihan itu dilakukan bersama unsur Kejaksaan negeri (Kejari) Sibolga dan Polres Sibolga.

Sekda Kota Sibolga M Yusuf Batubara mengatakan, upaya pengambil alihan lahan dan bangunan itu berdasarkan instruksi KPK kepada Kejaksaan Negeri yang diserahkan tugas untuk mengambil alih aset Pemerintah Daerah yang dikuasai pihak ketiga.

"Kita bertindak sesuai aturan hukum, dan ini merupakan tugas mulia untuk pengambilan alihan lahan yang dikuasai oleh pihak ketiga selama puluhan tahun," ujar Yusuf seraya menambahkan aset tersebut berupa tanah seluas 777 M2 (Meter Persegi) dengan bangunan rumah di atasnya sebanyak 6 unit.

Kajari Sibolga Henri Nainggolan membenarkan, bahwa langkah itu merupakan kerjasama Pemko Sibolga dengan Kejaksaan Negeri Sibolga melalui surat kuasa khusus untuk mengambil alih aset negara.

"Aset negara dalam hal ini Pemko Sibolga yakni berupa tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga," jelasnya.

Menurutnya, pengambil alihan lahan itu berdasarkan SKK Pemerintah Kota Sibolga dengan JPN Kejari Sibolga Nomor : 028/1324/2020 tanggal 06 Agustus 2020, perihal melakukan negosiasi dan pengambilan aset pemerintah Kota Sibolga yang dikuasai pihak lain.

"Sudah dikuasai oleh masyarakat selama 47 tahun, tapi berdasarkan SKK Pemerintah Kota Sibolga dengan JPN Kejari Sibolga tersebut, maka kita pun melakukan penyitaan aset," katanya.

Hadir dalam pengambilan alihan lahan itu, para Staf Ahli dan Asisten, Pimpinan OPD terkait, Plt Camat Sibolga Utara Mual Rianto Tamba, Lurah Angin Nauli Ucok Tampi Manalu, unsur aparat TNI dan Polri. (rb) Editor : Metro Daily