JAKARTA, METRODAILY – Aktris Ariel Tatum menjadi sorotan setelah membacakan sebuah puisi dalam acara doa bersama yang digelar Franka Makarim, istri Nadiem Makarim, di kawasan Taman Menteng, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri sejumlah figur publik sebagai bentuk dukungan kepada keluarga Nadiem Makarim yang tengah menghadapi proses hukum.
Selain Ariel Tatum, penyanyi Dira Sugandi turut tampil membawakan sebuah lagu, sementara pengamat politik Rocky Gerung hadir menyampaikan empati kepada keluarga.
Dalam kesempatan itu, Ariel membacakan puisi yang berisi pesan tentang harapan, keteguhan, dan pentingnya saling menguatkan saat menghadapi masa-masa sulit.
Baca Juga: Dhea Ananda Bongkar Fakta: Lagu 'Hapus Aku' Ternyata Ditulis Ariel Nidji untuk Dirinya
"Masa depan akan selalu bersama orang-orang yang memegang cahaya. Orang yang saling menguatkan di setiap pelabuhan. Dengan harap bisa kita semua bersama sampai ke tujuan," ucap Ariel Tatum dalam pidato yang kemudian beredar di media sosial.
Puisi tersebut dimaknai sebagai refleksi bahwa perjalanan hidup akan terasa lebih ringan ketika dijalani bersama orang-orang yang saling mendukung dan menguatkan.
Acara doa bersama digelar menjelang sidang pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca Juga: Singkirkan Bosnia, Amerika Serikat Lolos ke 16 Besar
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp5,68 triliun.
Jaksa berpendapat Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperoleh keuntungan pribadi dan menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Andien Rilis Album 'Sehidup Semusik', Rayakan 26 Tahun Berkarya
Kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan bernilai besar serta tokoh yang sebelumnya menjabat sebagai menteri. (net)
Editor : Editor Satu