Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Amanda Manopo Somasi Penyebar Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Editor Satu • Senin, 29 Juni 2026 | 12:45 WIB
 Amanda Manopo bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, memberikan keterangan usai berkonsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks di media sosial.
Amanda Manopo bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, memberikan keterangan usai berkonsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks di media sosial.

JAKARTA, METRODAILY – Aktris Amanda Manopo mengambil langkah hukum terhadap maraknya penyebaran hoaks dan dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya serta keluarganya di media sosial.

Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Amanda mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkonsultasi terkait upaya hukum yang akan ditempuh.

Dalam konsultasi tersebut, Amanda melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong dan narasi yang merugikan nama baiknya.

Baca Juga: Sahat Silaban Selalu Bayar PBB Atas Tanah Sengketa dengan Perumda Tirta Nauli Sibolga

"Setelah kita berkonsultasi, saya ingin menyampaikan kepada khalayak ramai ataupun juga melalui somasi secara terbuka, mungkin kami juga ingin menyampaikan jangan lagi ada yang mencemarkan nama baik klien kami tanpa bukti yang kuat," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Sandy menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih berada pada tahap konsultasi dan pengumpulan bukti digital. Laporan polisi belum dibuat karena tim hukum ingin memastikan seluruh alat bukti telah lengkap sebelum membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

Ia menegaskan, apabila penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik masih terus berlangsung, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Bungkam Panama 2-0, Inggris Juara Grup Piala Dunia 2026

"Karena dalam waktu dekat, bilamana masih terjadi pencemaran nama baik terhadap klien kami, berita bohong, hoax, kami akan melaporkan juga terkait Undang-Undang ITE-nya," tegas Sandy.

Menurutnya, berbagai unggahan dan komentar bernada fitnah yang beredar di media sosial telah mengganggu kenyamanan Amanda dan keluarganya.

"Ada juga beberapa postingan ataupun komentar terkait pencemaran nama baik klien kami dan juga keluarganya yang juga tadi sudah kita sampaikan dan kita pelajari juga. Itu juga yang sangat mengganggu klien kami," ujarnya.

Amanda Manopo menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila masih ada pihak yang terus membangun narasi menyesatkan yang menyerang kehidupan pribadinya maupun keluarganya.

Baca Juga: PAD Anjlok, SILPA Rp22,3 Miliar Menggunung, Ketua DPRD Gunungsitoli Minta Publik Tak Salah Menafsirkan APBD

"Jadi buat oknum-oknum yang masih di luar sana, pastinya secepatnya kalau misalkan masih membuat narasi atau masih melakukan perbuatan yang menurut saya tidak nyaman untuk keluarga, pastinya saya akan turun tangan bersama Mas Sandy," tegas Amanda.

Meski demikian, Amanda masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Melalui kuasa hukumnya, ia memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa telah menyebarkan informasi bohong untuk segera menghubungi manajemen atau keluarganya sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.  (dtc)

Editor : Editor Satu
#somasi #amanda manopo