METRODAILY - Rossa resmi melaporkan 78 akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 17 April 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Natalia Rusli dan Ikhsan Tualeka, Rossa menegaskan langkah hukum ini bukan semata karena emosi, melainkan karena dampak kerugian yang dirasakannya, termasuk secara materiil.
Pelantun lagu Tegar itu mengungkap dugaan adanya serangan terorganisir di media sosial yang bertujuan meraup keuntungan finansial.
Baca Juga: Chelsea Kalah Lagi! Rosenior Ngamuk: The Blues Tak Pantas Tumbang dari MU
“Manajemen saya bilang banyak buzzer dan clippers. Mereka menyebarkan konten dengan link afiliasi, jadi semacam clickbait agar netizen masuk ke akun jualan mereka. Ini sudah tidak sehat,” ujar Rossa.
Diduga Serang Artis Lain
Rossa menyebut, praktik serupa juga dialami sejumlah artis lain, seperti Bunga Citra Lestari dan Maia Estianty.
Menurutnya, konten yang disebarkan kerap dikemas menyerupai berita agar terlihat kredibel, namun ternyata berisi tautan menuju produk atau akun penjualan.
“Ada unggahan seperti berita supaya orang percaya, tapi setelah diklik isinya link jualan,” jelasnya.
Baca Juga: Real Sociedad Juara Copa del Rey Usai Kalahkan Atletico via Adu Penalti
Langkah Hukum untuk Edukasi Publik
Natalia Rusli menegaskan, langkah hukum ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Nama baik dan reputasi tidak dibangun dalam waktu singkat. Kami ingin mengedukasi masyarakat agar tidak menjatuhkan orang lain di media sosial,” ujarnya.
Tim kuasa hukum sebelumnya telah menjaring ratusan akun yang diduga terlibat. Sebanyak 79 akun disebut telah menunjukkan itikad baik dengan menghapus konten dan menyampaikan permintaan maaf.
Namun, 78 akun lainnya tidak merespons somasi yang dilayangkan, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. (Oz)
Editor : Editor Satu