JAKARTA, METRODAILY – Influencer Clara Shinta Aritonang kembali menjadi sorotan publik.
Mantan suaminya, Denny Goestaf, resmi melayangkan gugatan harta gana-gini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 November 2025.
Kuasa hukum Denny, Arbianto, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut menyangkut pembagian aset senilai total Rp13 miliar, yang terdiri atas rumah, mobil, rekening tabungan, dan deposito.
Aset itu disebut sebagai harta bersama selama pernikahan.
“Semua harta itu dulu diserahkan Denny kepada Clara demi kepentingan anak saat mereka bercerai tahun 2022. Namun setelah tiga tahun, klien kami merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya,” ujar Arbianto.
Denny, yang dikenal sebagai pengusaha di bidang perikanan, menilai hubungan antara Clara dan anak mereka kini kurang harmonis.
“Saya lihat hubungan mereka tidak bagus. Anak kami kurang dekat dengan ibunya. Saya sudah beri waktu untuk memperbaiki, tapi dia lebih mementingkan diri sendiri. Selain itu, dia juga sudah punya pasangan baru,” ungkap Denny.
Hingga berita ini diturunkan, Clara Shinta belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (Oz)
Editor : Editor Satu