Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Resmi Cerai, Chikita Meidy Menang Hak Asuh Anak, Indra Wajib Bayar Rp2,5 Juta per Bulan

Editor Satu • Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Chikita Meidy resmi bercerai dari Indra Adhitya lewat putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Hak asuh anak jatuh ke tangan Chikita.
Chikita Meidy resmi bercerai dari Indra Adhitya lewat putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Hak asuh anak jatuh ke tangan Chikita.

TANGERANG, METRODAILY — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktris dan penyanyi cilik era 2000-an, Chikita Meidy, resmi bercerai dari sang suami Indra Adhitya Rachim setelah Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan sebagian gugatan cerainya, Selasa (28/10/2025).

Kabar perceraian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Chikita lewat unggahan Instagram Story, yang menampilkan salinan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Proses sidang digelar secara ecourt atau daring.

Dalam salinan putusan bernomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, majelis hakim menyatakan:

“Menjatuhkan talak satu (ba’in shughra) Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy).”

Baca Juga: Christine Hakim Nyaris ‘Ditawar’ Saat Syuting Film Pangku

Selain memutuskan status pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Chikita Meidy. Anak mereka, Javier Raesha Adhitya, yang lahir pada 25 Maret 2019, kini berada di bawah pengasuhan sang ibu.

“Menetapkan satu orang anak berada di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut,” tulis hakim dalam putusan.

Sementara itu, Indra diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp2,5 juta per bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

“Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun,” bunyi keputusan itu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Siap Banding

Majelis hakim juga menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Indra terkait permintaan pengembalian mahar.

“Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; menyatakan tidak menerima untuk selebihnya,” tulis putusan tersebut.

Namun, untuk sejumlah gugatan tambahan dari pihak Chikita, pengadilan menyatakan tidak dapat diterima atau Niet onvankelijke verklaard.
Selain itu, biaya perkara sebesar Rp291 ribu dibebankan kepada Chikita sebagai pihak penggugat.

Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Chikita maupun Indra di luar dokumen hukum tersebut. Namun unggahan Chikita di media sosial menegaskan bahwa keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. (dtc)

Editor : Editor Satu
#chikita meidy #artis cerai