JAKARTA, METRODAILY – Ashanty terseret tudingan serius soal dugaan perampasan aset mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum setelah Ayu resmi melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Ayu mengaku asetnya dirampas setelah dirinya lebih dulu dilaporkan Ashanty terkait dugaan penggelapan di PT Hijau Dipta Nusantara. Ia menilai tindakan tersebut tidak sah secara hukum.
“Awalnya katanya buat jaminan. Tapi dari awal aku sudah bilang kooperatif. Aku bakal datang kalau dipanggil, aku juga nggak kabur,” kata Ayu saat dihubungi melalui video call, Jumat (3/10) malam.
Ayu menyebut perampasan terjadi dua kali. Pertama saat ia diinterogasi di kantor Lumiere.
Kedua, saat salah satu orang suruhan Ashanty bernama Aris mendatangi rumahnya dini hari dan mengambil sejumlah aset.
“Sertifikat rumah, terus ambil perhiasan. Sertifikat sudah dibalikin, tapi mobil sama perhiasan masih ada di sana,” ujarnya.
Kuasa hukum Ayu, Azman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Kalau klien kami memang salah, biar hukum yang membuktikan. Tidak bisa Ashanty atau grupnya melakukan perampasan sendiri. Itu jelas melanggar,” tegasnya.
Laporan Ayu teregistrasi di Polres Jaksel dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, ia juga melaporkan Ashanty dan Aris Maulana Akbar ke Polres Tangsel dengan nomor LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGSEL/POLDA METRO JAYA.
Pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa aset diserahkan Ayu dengan kesadaran penuh.
“Tidak pernah ada perampasan. Aset itu diserahkan Bu Ayu sendiri, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima tanggal 22 Mei 2025. Ditulis sendiri oleh Ayu tanpa paksaan,” jelas Indra di Jakarta, Sabtu (4/10).
Ashanty sendiri juga sempat angkat bicara lewat Instagram. Ia menyebut justru Ayu yang melakukan penipuan bernilai miliaran rupiah.
“Udah biasa zaman sekarang maling teriak maling. Awalnya aku cuma mau lapor 1 pasal, sekarang bisa 3 pasal berlapis,” tulis istri Anang Hermansyah itu.
Ashanty bahkan menegaskan ada bukti berupa surat bermaterai dan video, yang menunjukkan Ayu menyerahkan aset secara sukarela.
“Kalau setimpal sih boleh juga ya, tapi kerugiannya beda jauh. Nanti aku foto deh mobil dan perhiasan yang katanya dirampas,” sambungnya.
Kasus ini pun masih terus diproses di kepolisian, dengan kedua belah pihak sama-sama melaporkan dugaan pelanggaran hukum. (Dtc)
Editor : Editor Satu