JAKARTA, METRODAILY – Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian menghadiri diskusi terbatas yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Masyarakat Sipil, terkait Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum tersebut, Baharuddin hadir sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Apkasi dan terlibat aktif dalam dialog pembahasan arah pembaruan sistem serta regulasi pemilu di Indonesia.
Baharuddin menekankan pentingnya sistem pemilu yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Ia berharap regulasi pemilu ke depan mampu menghadirkan mekanisme yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Prinsip utama dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan kepentingan rakyat menjadi prioritas dalam setiap tahapan demokrasi,” tegas Baharuddin.
Komitmen Apkasi Kawal Demokrasi Daerah
Diskusi ini menegaskan komitmen Apkasi dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat daerah dengan membuka ruang sinergi bersama Perludem dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Hal tersebut ditandai dengan diterimanya naskah usulan Kodifikasi UU Pemilu, yang bertujuan menyederhanakan regulasi serta memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menyuarakan perbaikan sistem pemilu demi melahirkan kepemimpinan yang berkualitas.
“Kami mengapresiasi perjuangan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara rasional dan berlandaskan nurani. Meski ruang gerak kami sebagai kepala daerah terbatas, demi kepentingan daerah dan demokrasi, suara itu harus tetap disampaikan,” ujarnya.
Usulan Kodifikasi dan Reformasi Sistem
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama memaparkan bahwa naskah kodifikasi setebal 720 pasal dalam enam buku merupakan hasil evaluasi komprehensif Pemilu 2024.
Beberapa poin utama yang diusulkan antara lain pemisahan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu dua tahun, serta penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah guna menciptakan kompetisi yang lebih sehat.
Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menyoroti tingginya jumlah suara tidak sah pada pemilu sebelumnya akibat kompleksitas surat suara.
Ia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran mixed member proportional (MMP) serta perbaikan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menekankan pentingnya pengawalan revisi UU Pemilu sejak dini, khususnya pada tahun 2026, agar tidak terjebak kepentingan politik menjelang tahapan Pemilu 2029.
Ia juga mendorong agar pembiayaan Pilkada sepenuhnya dialokasikan melalui APBN.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pilar utama demokrasi.
Ia menyoroti pentingnya transparansi penyelesaian sengketa pemilu serta keadilan politik di daerah.
Diskusi dipimpin Sekretaris Jenderal Apkasi dan dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Bupati Solok Selatan Khairunas, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Bupati Sambas Satono, perwakilan Kabupaten Tangerang, serta Sekretaris Dewan Pengurus Apeksi Alwis Rustam. (raka)
Editor : Editor Satu