JAKARTA, METRODAILY – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung (Ari-Azwar), menggugat pasangan Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro (Fery-Syahdian) atas dugaan pelanggaran serius dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2024 (Pilbup Labuhanbatu).
Ari-Azwar, melalui Pemohon Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025, menuduh pasangan Fery-Syahdian melakukan politik uang dan intimidasi terhadap sejumlah kepala desa dan aparatur pemerintahan setempat.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Pemohon, Agussyah Ramadani D, memaparkan bahwa praktik politik uang yang melibatkan pejabat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah merugikan pihaknya.
Agussyah mengungkapkan bahwa Fery-Syahdian bersama tim pemenangannya melibatkan aparatur pemerintahan setempat, termasuk Bupati, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, hingga perangkat desa dalam praktik money politics.
"Kami mencatat adanya pembiaran dari penyelenggara pemilu terhadap praktik politik uang ini yang sangat merugikan kami," ujar Agussyah di hadapan panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Pembagian uang tunai kepada masyarakat diduga dilakukan dengan nominal Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mencakup Kecamatan Torgamba, Kecamatan Kampung Rakyat, Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Sei Kana.
Lebih jauh, Pemohon juga menduga adanya intimidasi terhadap kepala dusun yang tidak mendukung pasangan Fery-Syahdian. “Para kepala dusun yang tidak bersedia mendukung mereka diancam akan dipecat atau dipaksa membuat surat pernyataan mendukung pasangan Fery-Syahdian,” jelas Agussyah.
Pemohon melaporkan praktik-praktik tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui sepuluh laporan terpisah. Namun, menurut Agussyah, laporan-laporan tersebut tidak mendapat tanggapan serius dari Bawaslu dan hanya dianggap sebagai informasi tertulis. Hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut yang memadai atas pelanggaran yang dilaporkan.
Sebagai langkah hukum, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pemohon juga mendesak agar KPU membatalkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang menguntungkan pasangan Fery-Syahdian, yang diumumkan pada 3 Desember 2024.
Selain itu, Pemohon juga memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Fery-Syahdian sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pemohon, yang diwakili oleh Tri Sandi Muji Areza, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan demokrasi yang bersih dan adil. "Kami tidak ingin proses demokrasi ini tercemar dengan praktik yang merusak integritas pemilu," tandasnya. (net)
Editor : Editor Satu