KUBAR, METRODAILY- Polres Kutai Barat (Kubar) diminta periksa Perusda Witeltram, terkait pengelolaan Pelabuhan Royoq Kecamatan Sekolaq Darat dan Pelabuhan Jelemuk di Kecamatan Tering. Dimana pelabuhan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat batu bara ilegal (koridor).
Hal ini diutarakan, Ketua DPD LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), DR. (HC). Bambang, Sabtu (21/09/2024).
Kata Bambang, baru-baru ini, sebelum Pemkab Kubar menutup Pelabuhan Royoq dan Jelemuk pada Jumat (20/09/2024), pihaknya sudah turun ke lapangan. Dari hasil investigasi yang ia dapatkan, Perusda Witeltram terindikasi melakukan 'permainan' yakni menyalah gunakan aset Pemkab Kubar untuk bongkar muat batu bara dari tambang ilegal (koridor).
Bambang menuding, Perusda Witeltram bekerjasama dengan pengusaha tambang batu bara ilegal. Sehingga aktivitas bongkar muat di kedua pelabuhan tersebut, dapat berjalan dengan bebas dalam beberapa tahun terakhir.
"Tidak mungkin Direktur Perusda Wititeltram tidak mengetahui ada akitivitas ilegal batu bara di kedua pelabuhan itu (Royoq dan Jelemuk). Sekarang tugasnya Polres Kubar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam aktivitas ilegal batu bara di pelabuhan itu," pintanya.
Kata Bambang, pemeriksaan terhadap Perusda Witeltram harus segera dilakukan, karena aktivitas bongkar muat batu bara yang berada di Pelabuhan Royoq dan Jelemuq, disinyalir sangat merugikan negara. Selain itu, aktivitas tambang batu bara ilegal, merusak alam, dan jalan provinsi hancur di wilayah Kabupaten Kubar.
"Artinya banyak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Seperti soal kerusakan lingkungan tadi, ini DLH Kubar juga harus diperiksa, karena terkesan melakukan pembiaran aktivitas tambang batu bara ilegal. Kita minta keseriusan penegak hukum dalam hal ini," tegasnya. (JN)
Editor : Leo Sihotang