BGN Larang SKM dan Minuman Rasa Susu Masuk Menu MBG, Ini Penggantinya

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 11:27 WIB
Ilustrasi penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali beroperasi dengan pengawasan ketat terhadap mitra penyedia bahan baku.
Ilustrasi penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali beroperasi dengan pengawasan ketat terhadap mitra penyedia bahan baku.

JAKARTA, METRODAILY — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuman berbasis susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan itu mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis (SKM).

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi, Selasa (8/9). Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu program MBG.

“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN melalui akun Instagram resminya @badangizinasional.ri, Rabu (9/9).

Baca Juga: Perwa Smart City Pematangsiantar Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Produk susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut tidak diperbolehkan ditambah gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.

BGN juga menetapkan produk susu yang digunakan dalam program MBG harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” tulis BGN.

Baca Juga: Perindo: Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng Tak Tepat di Tengah Bencana

Untuk pemberian susu hewani, BGN menetapkan harga satuan Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter sampai di dapur pelaksana.

BGN menyatakan kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat MBG, tetapi juga mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal di seluruh Indonesia.

“Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia,” tulis BGN. (dtc)

Editor : Editor Satu
badan gizi nasional Mbg BGN