Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Pakai Label Nutri Level, Ini Aturan Baru Kemenkes

Editor Satu • Kamis, 16 April 2026 | 10:50 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan wajib label Nutri Level pada pangan siap saji untuk menekan konsumsi GGL berlebih.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan wajib label Nutri Level pada pangan siap saji untuk menekan konsumsi GGL berlebih.

JAKARTA, METRODAILY — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis yang diproduksi usaha skala besar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan.

Baca Juga: Pemkab Simalungun Perkuat Strategi JKN, Target Pertahankan Predikat UHC

“Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular,” ujar Budi dalam keterangan pers, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, konsumsi GGL berlebih berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Budi juga mengungkapkan, empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar di BPJS Kesehatan berkaitan dengan pola konsumsi tersebut. Salah satunya, pembiayaan untuk gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Baca Juga: 110 JCH Siantar Masuk Asrama Haji 23 April, Berangkat Sehari Kemudian

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat,” katanya.

Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Dalam hal ini, Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara produk pangan olahan atau pabrikan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Skema Nutri Level

Label Nutri Level akan dibagi dalam empat kategori berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak:

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota KPID Sumut Dibuka 20 April, Seleksi Gunakan Sistem CAT

Penetapan level ini wajib didasarkan pada hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Berlaku untuk Usaha Besar

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, atau restoran sederhana.

Sebaliknya, kewajiban berlaku untuk usaha skala besar, terutama penyedia minuman siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus.

Kemenkes berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat sekaligus menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia. (Kdc)

Editor : Editor Satu
#label nutri level #kemenkes