Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KUHP Baru 2026: Penghinaan Presiden Kini Hanya Bisa Diproses Lewat Delik Aduan

Editor Satu • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat konferensi pers penjelasan KUHP baru 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat konferensi pers penjelasan KUHP baru 2026.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan penghinaan terhadap penguasa dalam KUHP baru 2026 tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Pasal 218 dan 240 KUHP baru hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan, sehingga kritik masyarakat tetap aman.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, rumusan pasal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2006, yang membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama karena penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.

Baca Juga: Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak, Begini Rinciannya

“Pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Objek delik aduan hanya mencakup lembaga negara utama, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pimpinan lembaga terkait.

“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegas Supratman. Menurutnya, ketentuan ini penting untuk melindungi harkat dan martabat negara, sekaligus mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.

Baca Juga: Apel Perdana 2026, Wali Kota Tanjungbalai Tetapkan Target Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Meski ada ketentuan ini, pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi. Kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, diperbolehkan, selama tidak termasuk penistaan atau fitnah.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang lebih spesifik dibanding aturan lama, sehingga perlindungan terhadap kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara tetap tegas tanpa mengekang hak berpendapat masyarakat. (jp)

Editor : Editor Satu
#penghinaan presiden #KUHP Baru 2026