JAKARTA, METRODAILY – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa sertifikat ini, dapur MBG akan ditutup sementara.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” ujar Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Selasa (11/11).
Nanik menekankan pentingnya SLHS karena isu higiene dan sanitasi menjadi perhatian masyarakat, bahkan diperhatikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menghimbau Kepala SPPG dan mitra/yayasan untuk peduli terhadap kepemilikan sertifikat ini.
Baca Juga: Amanda Manopo Bikin Kenny Austin Makin Cinta, Ternyata Rahasianya di Dapur
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tambah Nanik.
SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk menjamin suatu usaha makanan, minuman, dan fasilitas umum memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Sejak program MBG dimulai 6 Januari 2025, semua SPPG diwajibkan memiliki SLHS. Pengurusan sertifikat meliputi kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan pengujian laboratorium.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” tegas Nanik.
Baca Juga: Keira Shabira Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Trading, Klaim Jadi Korban
Dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga baru-baru ini, Kementerian Kesehatan melaporkan dari sekitar 14 ribu SPPG, baru 4.000 yang mendaftarkan SLHS, dan hanya 1.287 yang sudah memperoleh sertifikat. Artinya, 10 ribuan SPPG masih belum mendaftar.
BGN memerintahkan Kepala SPPG di seluruh Indonesia segera mengurus SLHS bersama mitra/yayasan. Regulasi SLHS diatur Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023, termasuk standar higiene sanitasi, prosedur pengajuan, biaya retribusi, dan detail pemeriksaan. Pemerintah daerah juga bisa menetapkan aturan tambahan melalui Perda. (dtc)
Editor : Editor Satu