Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BKN Siapkan Solusi bagi Honorer Belum Lulus PPPK Tahap I

Editor Satu • Selasa, 14 Januari 2025 | 11:57 WIB
Kelulusan PPPK dibatalkan-Ilustrasi.
Kelulusan PPPK dibatalkan-Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan kebijakan baru untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang memastikan bahwa langkah ini bertujuan memberikan solusi sekaligus kesempatan lanjutan bagi para tenaga honorer.

“Kami sedang merancang kebijakan baru untuk mereka yang belum lulus PPPK tahap I. Kebijakan ini direncanakan akan diumumkan sebelum 15 Januari 2025,” ujar Zudan di Makassar, Minggu (12/1).

Menurut Zudan, kebijakan ini akan mempertimbangkan honorer yang sudah terdaftar dalam database kepegawaian tahun 2022. "Kuncinya adalah harus terdaftar di sistem. Jika tidak mendaftar, maka tidak akan masuk dalam sistem seleksi PPPK," tambahnya.

Zudan juga mengimbau masyarakat, khususnya tenaga honorer, untuk bersabar dan menerima keputusan pemerintah dengan lapang dada. Ia memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengurangi pendapatan yang selama ini diterima tenaga honorer.

Rencana kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Dalam rapat virtual baru-baru ini, Mendagri menekankan pentingnya pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi PPPK atau PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Tito juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan proses usulan penerimaan PPPK. Ia bahkan menyoroti daerah yang belum mengusulkan formasi PPPK meski database BKN sudah lengkap, seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan agar daerah memprioritaskan tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat dan mendorong mereka yang masih memenuhi kriteria untuk mendaftar seleksi CPNS.

Batas waktu penyelesaian tenaga Non-ASN sebelumnya ditetapkan hingga Desember 2024. Namun, dengan adanya kendala di sejumlah daerah, masa pendaftaran diperpanjang. Menteri PAN-RB juga mendorong daerah untuk mengevaluasi hambatan yang terjadi selama proses seleksi dan memastikan semua tenaga Non-ASN terakomodasi, baik sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu.

“Dengan database yang ada, kami berharap seluruh tenaga honorer bisa diakomodasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tegas Rini.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga Non-ASN, sembari memastikan keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor. (int)

Editor : Editor Satu
#seleksi PPPK tahap 1