Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

2024, Cuti Bersama ASN 10 Hari

Admin Metro Daily • Kamis, 11 Januari 2024 | 11:37 WIB
Cuti bersama-Ilustrasi.
Cuti bersama-Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Dilihat dalam aturan tersebut, Rabu (10/1), cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari. Rinciannya: tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 12 Maret 2024 (Selasa) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah; 10 Mei 2024 (Jumat) cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih; dan 24 Mei 2024 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak.

Kemudian, 18 Juni 2024 (Selasa) cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum ke-satu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi aturan tersebut.

ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024. (dtc)

Editor : Admin Metro Daily
#Cuti bersama 2024