Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat 21 November.
"Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Ida Fauziyah, Sabtu (20/11).
Hingga Senin (22/11) sebanyak 29 provinsi sudah menetapkan UMP 2022. Adapun ke-29 provinsi tersebut yakni, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi. Kemudian, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua dan Papua Barat. Dari jumlah tersebut, UMP Sumut tidak masuk 10 besar tertinggi. Ke-10 provinsi yang memiliki UMP tertinggi, yaitu: DKI Jakarta (Rp4.452.724), Papua (Rp3.561.932), Sulawesi Utara (Rp3.310. 723), Kalimantan Utara (Rp3.310.723), dan Kepulauan Bangka Belitung (Rp3.264.884).
Kemudian, Papua Barat (Rp3.200.000), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), Kepulauan Riau (Rp3.144.466), Sumatera Selatan (Rp3.144.446), dan Kalimantan Timur (Rp 3.014.497,22).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan UMP paling tinggi. Putri mengatakan, UMP DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu Rp4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11) lalu.
Selain itu, Putri mengatakan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan UMP lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas. Adapun keempat provinsi itu yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Rinciannya: Sumatera Selatan Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp2.678.863. (net) Editor : Metro Daily