Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jaksa Agung Eksaminasi Khusus Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk di Kerawang

Metro-Esa • Kamis, 18 November 2021 | 06:13 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
JAKARTA, METRODAILY. id-Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan perhatian khusus atas kasus Valencya alias Nengsy Lim, seorang istri yang dituntut hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya yang mabuk dan jarang pulang.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, selanjutnya akan berada langsung di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, eksaminasi khusus merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu, yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/Penuntut Umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.

Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

"Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dijelaskan Leo, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu (28/10) diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10), dan disetujui berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon, Rabu (3/11). Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11).

"Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana," kata Leonard.

Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.

Buntut mencuatnya kasus ini, tiga penyidik Polda Jabar yang menangani kasus Valencya (45) dimutasi serta diperiksa oleh Propam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan keputusan memutasi penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) ini diambil atas perintah Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan, dalam rangka evaluasi, (diperiksa), oleh Propam Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (16/11).

"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," ujar Erdi.

Erdi menjelaskan, kasus Valencya ditangani oleh Dirkrimum dengan laporan berkaitan pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) soal kekerasan psikis.

Pihak dari Polda Jabar, sebutnya, sudah melakukan upaya mediasi di antara dua belah pihak menyelesaikannya kekeluargaan namun tidak menemui kata sepakat untuk berdamai.

Diketahui, dalam kasus ini, Valencya dituntut 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena memarahi suaminya Chan Yu Ching asal Taiwan yang sering mabuk dan jarang pulang.

Velencya menikah pada tahun 2000 dengan suaminya tanpa mengetahui status duda anak tiga. Biaya dan mahar emas saat menikah pun diketahui hasil pinjaman yang harus dibayar oleh Valencya hasil dari buruh tani, buruh pabrik dan berjualan di Taiwan.

Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. Sedangkan suaminya yang masih berstatus Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.

Suatu saat, ia memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk. Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Valencya alias Nengsy Lim dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya alias Nengsy Lim.(int/md) Editor : Metro-Esa
#hukum #polri #kejaksaan agung #kdrt