Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Siswi SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bumi Pertiwi

Muhiddin Hasibuan • Kamis, 29 Juli 2021 | 21:12 WIB
Photo
Photo
ASAHAN, METRODAILY. id - Seorang siswi SD, Jahra Depita Putri (8,5 tahun) tewas tenggelam di kolam renangeela Bumi Pertiwi di Dusun 2 Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Rabu (28/7) sekira pukul 17.30 Wib.

Informasi yang dihimpun, pada Rabu itu sekira pukul 14.00 wib, Nurul Imana Putri dan Dede Arif bersama korban Jahra Depita Putri berangkat dari rumah orang tuanya di desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam menuju ke kolam renang Bumi Pertiwi dengan tujuan mau berenang.

Sekira pukul 17.15 wib, Nurul Imana Putri, kakak kandung korban ke kamar mandi. Begitu juga saksi Dede Arif ikut ke kamar mandi, sedangkan korban (Jahra Depita Putri) masih berada di kolam renang. Mengingat korban tidak bisa berenang, akhirnya tenggelam di kolam utama yang kedalamannya kurang lebih 1.5 meter.

Ketika kakak kandung korban keluar dari kamar mandi dan mencari korban bersama-sama dengan penjaga kolam Ferari Ahmat Marpaung dan Riski mencari korban, ternyata korban sudah tenggelam di dalam kolam renang.

Selanjutnya korban diangkat dari dalam kolam renang dan diberikan pertolongan dengan bantuan pernafasan dengan memompa dada korban beberapa kali, sehingga korban muntah dan mengeluarkan air dari dalam mulut.

Selanjutnya pemilik kolam renang Bumi Pertiwi dan kakak korban membawa korban ke Klinik Permata Bunda Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam untuk dapat pertolongan medis.

Sesampainya di Klinik Permata Bunda,
pihak medis melakukan kembali pertolongan bantuan pernapasan, namun pihak Medis Klinik Permata Bunda menyatakan bahwa korban sudah tidak tertolong lagi, dan menyatakan sudah meninggal dunia.

Kapolres Asahan melalui Kapolsek Air Batu, Akp Rusli Damanik SH membenarkan peristiwa tersebut. Pihak keluar membuat surat pernyataan tidak dilakukan outopsi terhadap jasad korban. (in/rel) Editor : Muhiddin Hasibuan