SIDIMPUAN, METRODAILY - Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan akhirnya angkat bicara dan menyatakan sikap terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri tersebut yang dilaporkan ke Polisi dalam kasus dugaan perzinahan yang menjadi sorotan publik dan viral media sosial belakangan ini.
Melalui siaran pers resmi Jumat (12/6/2026), UIN Syahada Padangsidimpuan memberi penjelasan secara langsung disampaikan Rektor Prof. H. Sumper Mulia Harahap didampingi para Wakil Rektor, Kepala Biro dan unsur pimpinan lainnya di perguruan tinggi tersebut, secara lisan dan tulisan kepada wartawan, dari penjelasan tersebut ada lima poin penting yang disampaikan oleh Rektor
Pertama, UIN Syahada telah melakukan langkah-langkah konkret guna menyikapi isu yang beredar di masyarakat dengan melaksanakan rapat unsur pimpinan pada Senin (8/6/2026). Asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Biro SDM Kementerian Agama.
Baca Juga: PMB UIN Syahada Padangsidimpuan Tahun 2026 Dibuka: Hadirkan Program Unggulan dan Beragam Beasiswa
Kedua, UIN Syahada menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh pihak pelapor ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026.
Ketiga, UIN Syahada tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
Keempat, UIN Syahada senantiasa berkomitmen dalam menegakkan Kode Etik dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, UIN Syahada berterima kasih dan mengapresiasi atas pengawasan masyarakat atas dugaan pelanggaran salah satu ASN di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan.
"Demikian langkah dan sikap UIN Syahada Padangsidimpuan untuk dapat dipahami dan dimaklumi bersama. Atas perhatian dan kerja sama semua rekan-rekan kami ucapkan terima kasih," ucap Prof. H. Sumper.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Lantik Pejabat Baru
Sebelumnya, oknum Polisi berinisial KL melaporkan ASH ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan perzinahan dengan RA, istri oknum Polisi tersebut, di kamar Hotel GE. Laporan itu saat ini sedang berproses.
Info terakhir, melalui kuasa hukumnya ASH melaporkan akun media sosial ke Polda Sumatera Utara karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Pihak kampus mengimbau agar masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar situasi tidak semakin keruh.(Irs)