Belanja Medan Melonjak 12 Persen, APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,73 Triliun

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 18:43 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan kenaikan pendapatan menjadi Rp7,13 triliun dan belanja mencapai Rp7,73 triliun.

Kenaikan belanja yang mencapai 12,03 persen itu lebih tinggi dibanding pertumbuhan pendapatan yang sebesar 5,05 persen.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi para wakil ketua. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.

Dalam paparannya, Rico menyebut pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan Rp6,79 triliun lebih. Setelah perubahan, pendapatan diproyeksikan menjadi Rp7,13 triliun lebih atau meningkat 5,05 persen.

“Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.

Sementara belanja daerah mengalami peningkatan lebih besar. Dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan, belanja diproyeksikan naik menjadi Rp7,73 triliun lebih atau bertambah 12,03 persen.

“Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen,” jelasnya.

Pembiayaan Netto Rp592,21 Miliar

Selain perubahan pendapatan dan belanja, struktur APBD Perubahan 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.

Rico mengatakan perubahan struktur APBD merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makroekonomi sekaligus perluasan target sasaran kinerja pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.

Menurut dia, perubahan APBD bukan sekadar menggeser angka anggaran. Seluruh struktur anggaran harus mengikuti perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati,” ujarnya.

Perubahan tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.

Rico berharap perubahan struktur APBD tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemko Medan sehingga pembiayaan berbagai urusan pemerintahan dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat,” katanya.

Janji Belanja Bermuara ke Warga

Rico menegaskan APBD merupakan instrumen utama untuk menggerakkan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, perubahan anggaran harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Ia memastikan arah perubahan APBD 2026 tetap mengacu pada visi dan misi pembangunan dalam RPJMD Kota Medan 2025–2029. Pengelolaan anggaran diarahkan untuk mewujudkan Medan Bertuah yang inklusif, maju, dan berkelanjutan melalui transformasi menuju Medan Satu Data.

“Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta kerangka anggaran yang disusun dan ditetapkan nantinya, diharapkan dapat mengacu pada RPJMD Tahun 2025–2029,” ujar Rico.

Ia juga meminta pembahasan Ranperda Perubahan APBD dilakukan secara cepat dan terukur melalui kolaborasi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Rico, persetujuan bersama perlu dilakukan tepat waktu agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) masih memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan program dan kegiatan dalam APBD Perubahan.

“Sehingga semua OPD nantinya memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan Perubahan APBD secara lebih optimal dan menghasilkan sasaran kinerja yang dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Rico menilai keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya bergantung pada pemerintah dan DPRD. Partisipasi berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rel)

Editor : Editor Satu
APBD Perubahan Medan Wali Kota Medan Rico Waas