Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Perwal Baru: Pengobatan Korban Begal di Medan Ditanggung APBD

Editor Satu • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:15 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjenguk korban begal di RS USU sekaligus mengumumkan Perwal baru tentang penjaminan biaya pengobatan korban kejahatan jalanan melalui APBD Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjenguk korban begal di RS USU sekaligus mengumumkan Perwal baru tentang penjaminan biaya pengobatan korban kejahatan jalanan melalui APBD Kota Medan.

MEDAN, METRODAILY – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuat gebrakan baru.

Ia menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur penjaminan biaya pengobatan bagi korban kejahatan jalanan atau begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut diumumkan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, warga yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) usai menjadi korban begal, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Medan Diklaim Tercepat di Indonesia, Progres 73 Persen

Menurut Rico Waas, kebijakan itu lahir dari keresahan banyak korban tindak kriminal jalanan yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena kasus kekerasan tidak seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Karena itu kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa dijamin melalui APBD Kota Medan,” kata Rico Waas.

Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemko Medan untuk memberikan bantuan pembiayaan dan perlindungan sosial darurat kepada korban kriminalitas.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

Rico menegaskan, pemerintah kota telah menyiapkan anggaran khusus guna memastikan korban begal maupun tindak kejahatan jalanan lainnya tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya rumah sakit.

“Kami berharap masyarakat merasa lebih tenang. Jangan sampai setelah menjadi korban kejahatan, masyarakat kembali terbebani biaya pengobatan yang tidak sedikit,” ujarnya.

Ia juga memastikan kebijakan tersebut dibarengi dengan upaya peningkatan keamanan di Kota Medan guna menekan angka kriminalitas jalanan yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Bungkam Labuhanbatu 3-1 di Kandang, Lolos Mulus di Piala Kapolda Sumut

Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan disebut telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Layanan yang dijamin mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.

Kebijakan ini pun dinilai menjadi langkah progresif pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya korban tindak kriminal jalanan yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan kesehatan akibat keterbatasan regulasi BPJS Kesehatan. (rel)

Editor : Editor Satu
#perwal medan #korban begal