Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Perda Pencegahan Kebakaran Kota Medan Resmi Disahkan

Editor Satu • Selasa, 18 November 2025 | 14:55 WIB

 

Wali Kota Medan Rico Waas bersama pimpinan DPRD menandatangani pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD Medan.
Wali Kota Medan Rico Waas bersama pimpinan DPRD menandatangani pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD Medan.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Senin (17/11/2025).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, serta para wakil ketua DPRD Medan.

Baca Juga: Atlet asal Sipoholon Sumbang Perak di Kejuaraan Atletik Asia Tenggara

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan langkah strategis sekaligus bentuk komitmen Pemko Medan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman kebakaran, terutama di kota besar yang terus berkembang dengan permukiman padat dan bangunan bertingkat.

“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak dan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana kebakaran,” kata Rico.

Rico menjelaskan, Perda ini mengatur regulasi komprehensif dan terpadu terkait pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Mulai dari edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, sampai penguatan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Baca Juga: Rico Waas Dukung Fascho Mufa Tempur di Grand Champion AAFI 2025

“Aturan ini menjamin ketersediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang layak di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan,” jelasnya.

Perda tersebut mencakup sejumlah materi penting, seperti rencana induk proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran masyarakat, standarisasi proteksi, pengawasan, hingga sanksi.

Rico menekankan bahwa regulasi ini bertujuan mengubah pendekatan dari reaktif menjadi proaktif.

“Kami mendorong perubahan paradigma. Kebakaran tak boleh lagi ditangani hanya saat terjadi, tapi harus dicegah sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Psp Sidak Profiling 200 ASN di BKN Medan, Ungkap Target Besar

Rico juga mengakui tantangan ke depan, termasuk adaptasi bagi pengusaha dan masyarakat serta pengawasan penerapan aturan. Namun ia meyakini kerja sama lintas pihak akan membuat Perda ini efektif.

“Kami berharap Perda ini membawa dampak signifikan, meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Rico.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Ranperda P2K DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa Pemko Medan harus memastikan pembinaan dan pengawasan penerapan standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum.

Baca Juga: Pengajian Akbar BKMT Batang Toru Membludak, Gus Irawan Ungkap Harapan Besar

Ia juga meminta Pemko Medan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran serta mendorong pembentukan relawan kebakaran di setiap lingkungan.

“Disdamkarmat harus menyusun dan melaksanakan edukasi keselamatan kebakaran, melakukan inspeksi laik fungsi bangunan, dan memetakan kerawanan kebakaran. Bila ada bangunan tidak laik fungsi, harus segera ditertibkan,” tegasnya. (rel)

Editor : Editor Satu
#DPRD Medan #Perda Pencegahan Kebakaran #Wali Kota Medan Rico Waas #pemko medan