Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Komisi II DPRD Medan Dukung Penghapusan Tunggakan BPJS

Pran Hasibuan • Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:40 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Kasman bin Marasakti Lubis mendukung penuh kebijakan pemerintah menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Kasman bin Marasakti Lubis mendukung penuh kebijakan pemerintah menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

MEDAN, METRODAILY — Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Kasman bin Marasakti Lubis, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang berencana menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga atas pelayanan kesehatan tanpa beban finansial.

Menurut Kasman, persoalan tunggakan BPJS tidak semata karena kelalaian peserta, melainkan lebih banyak disebabkan oleh tekanan ekonomi yang dialami masyarakat.

"Kita harus melihat persoalan ini secara manusiawi. Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan, penghasilannya tidak menentu, bahkan hidup dalam situasi darurat ekonomi. Jika iuran mereka dihapuskan, tentu itu akan sangat membantu dan mengembalikan hak mereka atas layanan kesehatan,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, partainya sejak awal konsisten memperjuangkan penghapusan tunggakan BPJS dan beban pajak lainnya yang memberatkan masyarakat kecil.

"Penghapusan tunggakan iuran maupun pajak bukan sekadar keringanan administratif, tapi wujud keadilan sosial. Negara seharusnya hadir menolong rakyat yang kesulitan, bukan menambah beban mereka,” tegasnya.

Kasman menilai, langkah pemerintah ini sejalan dengan semangat Universal Health Coverage (UHC) — kebijakan yang menjamin setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.

Namun ia mengingatkan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan yang transparan dan tepat sasaran.

Ia mendesak agar pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan melakukan pendataan yang akurat terhadap peserta yang benar-benar layak menerima penghapusan tunggakan.

“Kita tidak ingin kebijakan ini justru disalahgunakan atau salah sasaran. Transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama,” katanya.

Kasman juga mengingatkan masyarakat agar tetap aktif memperbarui data kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggunakan fasilitas kesehatan dengan bijak.

“Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Kebijakan seperti ini harus kita dukung bersama, apalagi tujuannya untuk menyehatkan rakyat dan memperkuat solidaritas sosial,” pungkas dia. (pwh)

Editor : Editor Satu
#kasman bin marasakti lubis #Komisi II DPRD Medan #penghapusan tunggakan iuran BPJS kesehatan