Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Perebutan Kursi Eselon II di Pemko Medan 'Memanas': Ini 20 Nama Peserta yang Lolos

Pran Hasibuan • Selasa, 22 Juli 2025 | 11:40 WIB
Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan
Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan

MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Kota Medan melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil seleksi penulisan makalah bagi peserta seleksi pengisian empat jabatan strategis.

Berdasarkan pengumuman resmi bernomor: 19/PANSELJPTNW2025, sebanyak 20 nama dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni uji kompetensi.

Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tahap penulisan makalah sebagai berikut:

**Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah:

• Ahmad Untung Lubis

• Arbiuddin Syahputra Hakim Harahap

• Asmui Rasyid Marpaung

• M. Agha Novrian

• Sutan Partahi Pangihutan Siahaan

**Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup:

• Dedi Idris Harahap

• Dedy Ammuchdi

• Fakhrul

• Harry Indrawan Tarigan

• Melvi Marlabayana

**Jabatan Kepala Dinas Perhubungan:

• Budi Hariono

• Erwin Saleh

• Richard Medy Simatupang

• Suriono

• Zulfisyah Yanda Siregar

**Jabatan Kepala Dinas Perkim Cikataru:

• Herbert Hamonangan Panjaitan

• Heriansyah Siregar

• John Ester Lase

• Tondi Nasha Yusuf Nasution

• Zulfansyah Ali Saputra

Tahap uji kompetensi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 23–24 Juli 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat BKPSDM Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2, Medan Petisah.

Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum waktu seleksi dimulai, mengenakan pakaian dinas harian batik, serta membawa laptop pribadi.

Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi ini akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Medan di bkpsdm.medan.go.id. Panitia menegaskan bahwa seluruh keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (pwh)

Editor : Prans Metro
#seleksi terbuka #JPTP Pemko Medan #lelang jabatan #pemko medan