MEDAN, METRODAILY — Hutan mangrove di kawasan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, diduga dirusak dengan cara ditimbun tanpa izin oleh pihak pengembang. Mangrove yang berfungsi menahan banjir rob dan sebagai kawasan resapan air itu kini terancam.
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, mengaku telah menerima laporan dari masyarakat dan meninjau langsung lokasi yang terletak di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang. Ia mendesak Pemko Medan bertindak tegas terhadap PT Canang Palma Indonesia (CPI), yang diduga melakukan penimbunan lahan mangrove tersebut.
“Di lokasi saya lihat ada tembok pagar yang dibangun pihak perusahaan. Ini jelas menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penimbunan ini sudah terjadi sejak setahun belakangan,” kata Hadi Suhendra usai meninjau lokasi, Rabu (4/6/2025).
Ia menduga ada oknum yang sengaja menerbitkan izin secara ilegal.
“Informasi yang kami peroleh, di lahan itu rencananya akan dibangun pabrik atau gudang. Penimbunan jelas tanpa izin. Kami juga minta tembok pagar itu dibongkar,” ujarnya.
Dalam peninjauan itu hadir Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta anggota dewan lainnya: Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Hadir pula perwakilan Dinas Perkim Cikataru Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan pihak kecamatan.
Hadi menambahkan, kawasan mangrove yang ditimbun sebelumnya berfungsi sebagai resapan air yang penting untuk mencegah banjir rob di daerah itu.
“Dulu masih mangrove dan sangat bermanfaat bagi lingkungan. Sekarang kok sudah berubah? Ini mengapa perusahaan tidak memikirkan dampak bagi warga?” katanya dengan nada kesal.
Ia mengaku sedang menelusuri pihak yang menerbitkan izin PBG tersebut.
“Dilihat dari lamanya proses penimbunan, dugaan kuat mengarah ke pejabat di Dinas Perkim Cikataru pada era Wali Kota Bobby Nasution,” ungkapnya.
Perwakilan DLH Medan, Rudi, menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan penimbunan lahan maupun menerbitkan izin Amdal. Namun, ia mengaku heran bagaimana izin PBG bisa terbit tanpa rekomendasi DLH.
“Yang jadi pertanyaan kami, bagaimana bisa terbit izin PBG padahal rekomendasi DLH belum ada? Ini aneh. Ada apa dengan Dinas Perkim Kota Medan,” ujar Hadi.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak juga menyoroti kejanggalan lain, yakni panjang pagar yang tercatat 600 meter, tetapi di lapangan panjangnya diduga melebihi ukuran tersebut, bahkan mencapai 1.000 hingga 2.000 meter.
Paul pun menilai Dinas Perkim dan DLH terkesan melakukan pembiaran hingga lahan selesai ditimbun dan tembok berdiri.
Sementara perwakilan Satpol PP mengaku pernah mencoba menindak, namun pihak Dinas Perkim Cikataru menyebutkan bangunan tersebut sudah memiliki izin.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Plt Kepala Dinas Perkimcitaru Medan, Melvi Marlabayana, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan via WhatsApp pada Rabu (4/6/2025) pukul 16.23 WIB, sudah terbaca namun belum direspons. (pwh)
Editor : Prans Metro