Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Setoran Pajak Karaoke Grand Station Diduga Sarat Manipulasi

Admin Metro Daily • Jumat, 21 Maret 2025 | 20:01 WIB
Suasana RDP Komisi III dengan Bapenda dan pengusaha Grand Station KTV baru-baru ini.
Suasana RDP Komisi III dengan Bapenda dan pengusaha Grand Station KTV baru-baru ini.

MEDAN, METRODAILY — DPRD Medan menyoroti minimnya perolehan objek pajak daerah dari karaoke Grand Station, serta menuding telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalahgunaan izin.

"Kami minta Bapenda Medan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya. Kepada petugas diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak di tengah jalan," kata Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen saat mengikuti RDP Komisi III dengan Bapenda dan pengusaha Grand Station KTV, Selasa (18/3). 

Pihaknya menekankan soal dugaan manipulasi perizinan supaya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Petugas diminta agar melakukan serta meningkatkan pengawasan yang maksimal. 

“Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD agar dapat maksimal,” ucapnya. 

Terhadap pemilik usaha, Zulkarnaen berpesan agar taat pajak dan aturan. 

“Silakan jual minuman alkohol tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” tegas politisi Partai Gerindra ini. 

Ia menyebut bagi pengusaha yang menerima uang dari pengunjung dan uang yang dipungut wajib disetor ke negara sesuai ketentuan. 

“Kita harus sepaham, pajak yang dikutip tujuannya meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan,” ujar dia. 

Ketua Komisi III, Salomo Pardede, menyebut besaran setoran pajak dari Grand Station yang tidak masuk akan ditinjau kembali, mengingat nilainya hanya Rp60 juta/bulan dan itu dinilai terlalu sedikit.

Padahal kata Salomo omset keseluruhan Grand Station KTV, restoran serta minol per bulannya senilai Rp800 juta. 

“Paling tidak pajak yang harus disetor Rp200 juta setiap bulannya. Jangan neko-nekolah,” tegas dia seraya meminta Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima laporan saja. (pwh)

Editor : Prans Metro
#pendapatan asli daerah #pad #Grand Station KTV #Komisi III DPRD Medan