MEDAN, METRODAILY — Komisi IV DPRD Kota Medan meminta pembangunan Gedung 'Black Old' dihentikan sebab belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/1/2025).
"Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) dimana sebenarnya tidak boleh dilakukan pekerjaan," ucap Paul.
Sayangnya kesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP, tidak diindahkan pemilik gedung bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan di lapangan terus berlanjut.
Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan pada Rabu (8/1) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung 'Black Old' di Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia ternyata masih terus berlanjut. (*)
Editor : Prans Metro