Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polda Sumut Gagalkan 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Kurir Dibayar Rp70 Juta

Admin Metro Daily • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi.

MEDAN, METRODAILY — Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, yang berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan sabu tersebut dikemas dalam 29 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.

“Jaringan ini merupakan jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut dikirim dari Thailand menggunakan jalur laut menuju wilayah Aceh sebelum direncanakan didistribusikan ke Lhokseumawe.

Polisi mengungkap, pengendalian jaringan dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini berada di Thailand.

Selain itu, jaringan ini juga diduga melibatkan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.

“Identifikasi kami, pengendali adalah WNI yang tinggal di Thailand. Status keberadaannya masih kami dalami,” kata Andy.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar pada 7 Maret 2026.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang diduga digunakan pelaku, yakni mobil Toyota Kijang Innova.

Kendaraan tersebut sempat terpantau berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak.

Setelah menerima dua karung goni yang diduga berisi sabu, petugas langsung melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kendaraan, ditemukan dua karung berisi sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta untuk setiap pengiriman.

Ia juga mengaku telah tiga kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika.

Sebelumnya, tersangka disebut pernah mengantarkan barang haram tersebut ke sejumlah daerah, seperti Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas, termasuk memburu pengendali yang berada di luar negeri. (Rel/sya)

 

Editor : Admin Metro Daily
#polda sumut #jaringan sabu