KARO, METRODAILY – Seorang petani asal Kabupaten Karo, H. Sembiring (45), melaporkan tiga hakim Pengadilan Tinggi Medan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara banding.
Ketiga hakim yang dilaporkan masing-masing Saur Sitindaon, Pahatar Simarmata, dan Syamsul Bahri. Mereka merupakan majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 757/PDT/2025/PT MDN.
Pelapor menilai majelis hakim telah mengabaikan memori banding yang diajukan, sehingga merugikan hak hukumnya untuk memperoleh pemeriksaan perkara secara objektif di tingkat banding.
Kasus ini bermula dari putusan banding tertanggal 20 Januari 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Kabanjahe.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pelapor tidak mengajukan memori banding.
Padahal, menurut H. Sembiring, memori banding telah diserahkan pada 11 November 2025 melalui panitera PN Kabanjahe dan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Medan.
“Ini sangat fatal. Dalam putusan disebut tidak ada memori banding, padahal saya sudah mengajukannya secara resmi,” ujar H. Sembiring.
Ia juga mengaku telah mendatangi Pengadilan Tinggi Medan dan menerima penjelasan dari panitera pengganti bahwa dokumen memori banding tersebut telah masuk ke kepaniteraan, namun tidak diperiksa oleh majelis hakim.
Atas dasar itu, pelapor menduga adanya kelalaian serius hingga unsur kesengajaan yang berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Akibat putusan tersebut, seluruh argumentasi hukum dan fakta persidangan yang disampaikan dalam memori banding tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat banding.
Dalam laporannya, H. Sembiring meminta Komisi Yudisial memeriksa ketiga hakim dan pihak terkait, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
Ia juga meminta pengawasan berkelanjutan, mengingat saat ini dirinya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan belum membuahkan hasil.
Pelaksana Harian Humas PT Medan menyarankan agar permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi.
Perkara yang disengketakan merupakan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) pascacerai. H. Sembiring mengaku keberatan dengan putusan sebelumnya karena dinilai tidak mempertimbangkan utang bersama yang mencapai sekitar Rp800 juta.
Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah aset yang menurutnya dikuasai sepihak oleh mantan istrinya, termasuk emas, kendaraan, dan barang berharga lainnya.
H. Sembiring berharap proses kasasi di Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang lebih objektif.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya. (Pmg)
Editor : Admin Metro Daily