MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Dari operasi di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 unit alat berat disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan tersangka pertama, AB alias Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Sumatera Barat, berperan sebagai operator ekskavator.
Sedangkan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Mandailing Natal, bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir emas.
“Dari 17 orang yang diamankan, dua orang ini langsung terlibat dalam aktivitas penambangan. Sisanya masih berstatus saksi, sebagian hanya tukang masak dan pengantar BBM di lokasi,” jelas Rahmat, Kamis (12/3/2026).
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik tambang yang belum berhasil diamankan. Selain itu, 12 unit ekskavator, dua genset, empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catatan, dan peralatan pendulang emas turut disita untuk barang bukti. ua ekskavator lainnya diamankan dalam perjalanan menuju lokasi dan sedang diperiksa keterkaitannya.
“Kami akan memanggil pihak penyedia alat berat dan saksi ahli untuk mengetahui kepemilikan ekskavator dan mendalami jalur operasional tambang ilegal ini,” ujar Rahmat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal bahwa Polda Sumut akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan di wilayah Sumatera Utara. (rel/sya)
Editor : Admin Metro Daily