SIANTAR, METRODAILY – Dermawan br Aritonang mengaku dirugikan setelah mobil pick up Grand Max miliknya ditarik oleh pihak leasing melalui debt collector, Jumat (6/3), meski kreditnya hanya tersisa tiga bulan.
Penyitaan terjadi saat mobil mengangkut bibit ikan menuju Kabupaten Samosir, yang menyebabkan ribuan bibit ikan mati.
Dermawan menceritakan bahwa pihak leasing sebelumnya sempat mendatangi rumahnya dan meminta pelunasan kredit yang tersisa sebesar Rp8 juta.
Namun, karena kesulitan keuangan, ia belum mampu melunasi angsuran tersebut.
“Seharusnya Desember 2025 sudah selesai atau habis. Namun, karena keuangan masih sulit, angsuran tiga bulan sebesar Rp8 jutaan belum bisa saya bayarkan,” kata Dermawan, Sabtu (7/3).
Saat Dermawan mendatangi kantor leasing di Komplek Mega Land, Jalan Sangnaualuh, Pematangsiantar untuk melunasi tunggakan, ia justru diminta membayar Rp22 juta, jumlah yang jauh melebihi sisa kredit.
Merasa dirugikan, Dermawan melaporkan kasus penyitaan mobilnya ke polisi dan menuntut ganti rugi atas kematian ribuan bibit ikan yang diangkut dalam mobil saat penyitaan.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena menyangkut hak konsumen, prosedur penyitaan, dan kerugian materil akibat pengambilan kendaraan yang masih dalam masa kredit. (Leo)
Editor : Editor Satu