Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Komplotan Penjahat Narkoba Dibekuk di Saribudolok: Ada Sabu dan Ganja

Editor Satu • Senin, 9 Maret 2026 | 08:40 WIB

Lima tersangka komplotan penjahat narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam operasi di kawasan Saribudolok.
Lima tersangka komplotan penjahat narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam operasi di kawasan Saribudolok.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Personel Polres Simalungun membekuk lima anggota komplotan penjahat narkoba dalam operasi di kawasan eks SPBU Pertamina, Jalan Besar Pematangsiantar–Saribudolok, Selasa (25/1) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, sekitar pukul 20.00 WIB personel Sat Narkoba menerima informasi bahwa lokasi eks SPBU Pertamina di Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Juli Master Saragih bersama Katim II Aipda Andi Nainggolan dan anggota, serta personel Polsek Saribudolok langsung menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan lima pria di lokasi berbeda namun masih di kawasan yang sama. Mereka adalah RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46).

“Kelima tersangka diamankan di lokasi yang sama, namun di tempat kejadian perkara yang berbeda. Saat tim tiba, mereka sedang melakukan transaksi narkoba,” kata Verry.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,47 gram, delapan bungkus ganja seberat 30,91 gram, empat kaca pirex berisi sisa sabu, serta dua alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip kosong, satu sendok dari sedotan plastik, satu kaleng rokok, empat unit ponsel Android berbagai merek, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah tas selempang hitam.

“Barang bukti yang sangat lengkap ini menunjukkan mereka merupakan komplotan yang aktif bertransaksi narkoba,” ujar Verry.

Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial W yang merupakan warga Kecamatan Silimakuta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah W. Namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.

“Diduga jaringan ini cukup terorganisir. Mereka memiliki sistem peringatan dini. Namun kami akan terus memburu W hingga tertangkap,” tegas Verry.

Kelima tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

“Identitas pelapor akan dirahasiakan. Tidak ada tempat bersembunyi bagi bandar narkoba di Simalungun,” pungkasnya. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pelaku narkoba #Polres Simalungun