Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Aset Nia Daniaty Terancam Disita, Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Editor Satu • Jumat, 6 Maret 2026 | 07:20 WIB

Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya. Aset Nia terancam disita terkait putusan ganti rugi Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret Olivia Nathania.
Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya. Aset Nia terancam disita terkait putusan ganti rugi Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret Olivia Nathania.

JAKARTA, METRODAILY – Aset milik penyanyi senior Nia Daniaty terancam disita sebelum Lebaran setelah pihak keluarga kembali mangkir dalam sidang teguran (aanmaning) terkait kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret putrinya, Olivia Nathania.

Sidang aanmaning atas putusan perdata ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Namun, pihak Olivia Nathania sebagai termohon kembali tidak hadir.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan ketidakhadiran tersebut disertai alasan bahwa surat panggilan tidak sampai dan pihak termohon disebut tidak lagi tinggal di alamat yang tertera.

“Biasanya jeda pemanggilan dua minggu, tapi oleh Ketua Pengadilan dipersingkat menjadi satu minggu karena ini sudah panggilan ketiga,” kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan pun memberikan batas waktu terakhir hingga Rabu (11/3/2026). Jika pihak termohon tetap tidak hadir, pengadilan memastikan akan segera menjalankan proses penyitaan aset.

Menurut Odie, pihaknya telah menyerahkan data aset milik para tergugat kepada pengadilan.

Jika panggilan terakhir kembali diabaikan, juru sita akan langsung melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening tanpa pemanggilan lanjutan.

“Kalau tanggal 11 mereka tidak datang, juru sita akan langsung menjalankan sita dan blokir aset milik termohon eksekusi,” ujarnya menirukan arahan Ketua Pengadilan.

Kasus ini melibatkan 179 korban yang mengaku mengalami kerugian besar sejak 2021. Banyak korban bahkan disebut terjerat utang bank dan mengalami tekanan psikologis selama lebih dari empat tahun.

Odie menegaskan proses eksekusi sita aset menjadi prioritas dan ditargetkan selesai sebelum libur panjang Lebaran.

“Targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan penyitaan dan pemblokiran aset sesuai permohonan para korban,” katanya.

Kasus penipuan CPNS bodong ini pertama kali mencuat pada September 2021. Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, diduga menjanjikan kelulusan seleksi CPNS kepada ratusan orang dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022 atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Ia kemudian bebas pada April 2024 setelah menjalani masa hukuman.

Namun, persoalan belum berakhir karena para korban menempuh jalur perdata. Sebanyak 179 korban menggugat Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty karena diduga ada aliran dana penipuan yang melibatkan keluarga tersebut.

Pada 13 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.

Ketiga tergugat diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban.

Karena ganti rugi tidak kunjung dibayarkan secara sukarela, para korban kemudian mengajukan permohonan eksekusi sita aset kepada pengadilan.

Salah satu aset yang menjadi target penyitaan adalah rumah senilai sekitar Rp25 miliar di kawasan Kalibata Indah yang merupakan harta peninggalan mantan suami pertama Nia Daniaty sekaligus ayah kandung Olivia Nathania. (Dtc)

Editor : Editor Satu
#Penipuan CPNS Bodong #nia daniaty