Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Modus Transaksi Tertutup di SPBU Terbongkar, Pengedar Sabu Ditangkap

Editor Satu • Senin, 2 Maret 2026 | 08:20 WIB

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,56 gram yang diamankan dari tersangka di kawasan Patumbak, Deliserdang.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,56 gram yang diamankan dari tersangka di kawasan Patumbak, Deliserdang.

MEDAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Seorang pria berinisial MSR (21) ditangkap saat melakukan transaksi di kamar mandi SPBU kawasan Patumbak, Rabu (25/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Sekira pukul 16.13 WIB, petugas melakukan teknik pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Andy Arisandi di Medan, Kamis.

Petugas Menyamar sebagai Pembeli

Dalam operasi tersebut, personel Ditresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp400 ribu per gram.

Setelah transaksi berlangsung di kamar mandi SPBU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MSR.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga sisa hasil transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “Komeng” yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Barang tersebut dibeli dengan harga Rp350 ribu per gram dan dijual kembali dengan keuntungan Rp50 ribu per gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Barang Bukti Diuji di Laboratorium Forensik

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dan akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

Pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#transaksi sabu #polda sumut