TAPTENG, METRODAILY – Dua pria nekat menjarah rumah warga yang ditinggal mengungsi akibat bencana alam di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Keduanya kini diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban, Ledy Risnawati Sitompul, dengan nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Dian AP, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kembali ke rumahnya untuk mengecek kondisi pascabencana, korban mendapati jendela kamar telah dirusak dan teralis besi dibobol.
Baca Juga: Oknum Guru ASN-PPPK Diduga Cabuli Siswi di Pemandian Air Panas Taput
“Korban melihat kondisi rumah masih berlumpur dan terdapat jejak kaki. Setelah dicek, handphone, laptop, dan jam tangan sudah hilang,” ujar Iptu Dian, Selasa (24/2/2026).
Kerugian Rp21 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mengarah pada dua pria yang sempat terlihat di sekitar lokasi saat permukiman dalam kondisi sepi akibat listrik dan air padam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JG (27), buruh harian lepas warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange, serta WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Perang Hoax Pascabencana, Masinton Pasaribu Ajak RRI Perkuat Informasi Publik
“Untuk tersangka WS, saat ini sudah ditahan di Polres Tapteng dalam perkara lain yang terjadi pada waktu berdekatan,” jelasnya.
Penyidik Unit I Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya di wilayah terdampak bencana yang rawan ditinggal pemiliknya. (net)